Viral Anak Pejabat Pajak Berulah, Ternyata Sebegini Gaji Bapaknya, Wow!
jpnn.com, JAKARTA - Anak salah satu pejabat pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mario Dandy Satriyo diduga menganiaya pemuda berinisial D, anak pengurus pusat GP Ansor.
Netizen belakang menyorot Rubicon hingga motor gede atau moge yang dimiliki Dandy.
Diketahui, Mario merupakan anak Pegawai DJP bernama Rafael Alun Trisambodo. Rafael merupakan pejabat eselon III di lingkungan kantor wilayah (kanwil) DJP Jakarta Selatan II.
Karena kasus tersebut, Rafael menjadi sorotan lantaran dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang ia laporkan pada 2021, nilai kekayaannya mencapai Rp 56 miliar.
Lalu berapa gaji PNS DJP?
Tunjangan PNS Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, sementara nilai terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Selanjutnya, tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan PNS paling atas di DJP, yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.
Lebih lanjut, untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi. Misalnya, pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, sedangkan peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000.
Jabatan PNS DJP di tingkat menengah menerima tukin sebesar Rp 21.567.900, pemeriksa pajak muda Rp 25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp 22.235.150.