Viral di Singapura, TKI Banting Anak Majikan di Lapangan Bola
jpnn.com, SINGAPURA - Pengadilan Singapura memvonis delapan bulan penjara seorang TKI yang bekerja sebagai PRT karena terbukti telah membanting anak majikannya.
Seperti dilansir Channel News Asia, PRT ini tidak bisa disebut namanya untuk melindungi identitas korban yang berusia 5 tahun.
Namun, hanya disebutkan bahwa PRT ini berjenis kelamin perempuan, berusia 24 tahun dan berasal dari Indonesia.
BACA JUGA : Si Majikan Kejam Siram Tubuh Febriyanti pakai Air Panas 2 Panci, Mirip Sinetron
Dalam persidangan, PRT ini mengaku bersalah atas satu dakwaan memperlakukan anak dengan buruk, yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan Orang Muda.
Ibunda korban melapor ke polisi, setelah melihat video yang viral di Facebook. Video yang menunjukkan perilaku kasar si PRT terhadap anak majikannya itu, direkam oleh seorang wanita setempat yang kebetulan menyaksikan insiden itu dari kejauhan.
Wakil jaksa penuntut umum, Ang Siok Chen mengatakan saksi mata itu mengunggah video yang direkamnya ke sebuah grup chat pada aplikasi WeChat, yang juga terdapat grup bernama 'Singaporean mum community'.