Viral, Ini Detik-detik Bocah 8 Tahun Disekap & Disetrika Ayah Tiri di Bojonggede, Ya Tuhan!
Kepada polisi, pelaku nekat menyekap dan menganiaya anak tirinya itu karena kesal anak kandungnya disiram air panas oleh korban.
"Pelaku bertanya ke korban, kenapa anak kandungnya inisial M terdapat luka. Korban yang berusia delapan tahun mengatakan bahwa dia sempat menyiram air panas kepada M," kata mantan Kasat Binmas Polres Jakarta Utara itu.
Aksi penganiayaan pun terjadi. Pelaku yang kesal dan kemudian menyalakan setrika listrik.
"Pelaku menempelkan setrika listrik saat kondisi panas ke tangan dan kaki korban dan kemudian korban diikat," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan kasus itu.
Adapun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara. (cr3/jpnn)