Viral Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, Begini Isi Lengkap Fatwa MUI soal Perkawinan Beda Agama
Selasa, 08 Maret 2022 – 12:04 WIB
2. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT, memutuskan dan menetapkan Fatwa Tentang Perkawinan Beda Agama.
1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.
Ditetapkan di Jakarta, 28 Juli 2005 dan ditandatangani Ketua Sidang Komisi C Bidang Fatwa Munas VII MUI KH Ma'ruf Amin dan sekretaris Hasanuddin. (cr1/jpnn)