Viral Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, Begini Isi Lengkap Fatwa MUI soal Perkawinan Beda Agama
1. Bahwa belakangan ini disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama.
2. Bahwa perkawinan beda agama ini bukan saja mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, akan tetapi juga sering mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat.
3. bahwa di tengah-tengah masyarakat telah muncul pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih hak asasi manusia dan
kemaslahatan.
4. bahwa untuk mewujudkan dan memelihara ketentraman kehidupan berumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman.
Serta mengingat: sejumlah Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah Al-Nisa [4]:3, Al-Rum [30]: 21, Al-Tahrim [66]: 6, Al-Maidah [5]: 5, Al-Baqarah [2]: 221, Al-Mumtahanah [60]: 10, Al-Nisa [4]: 25, sebuah hadis Rasul Allah SAW riwayat Muttafaq Alaih dari Abi Hurairah r.a, dan sebuah Kaidah Fiqih.
Memperhatikan:
1. Fatwa MUI dalam Munas II tahun 1400/1980 tentang Perkawinan Campuran.