Virus Corona Bukan Vonis Mati, Tingkat Kematian Lebih Rendah dari Wabah Lain
Protokol penanganan itu terdiri dari sejumlah prosedur, di antaranya penanganan kasus COVID-19 mulai dari pasien dengan status "orang dalam pemantauan" (ODP) sampai ia dinyatakan sehat; pemantauan orang yang masuk dan keluar negeri di 135 pintu masuk/titik perbatasan; aturan penyebaran informasi yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informasi; dan peningkatan pendidikan serta kesadaran masyarakat yang dijalankan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebagaimana wabah lain, pasti ada korban jiwa. Namun, mengutip Ghebreyesus, akhir dari COVID-19 ada di tangan seluruh pihak untuk bekerja sama menangkal penyebaran virus.
"Ini bukan latihan. Ini bukan saat untuk menyerah. Ini bukan waktu menghindar. Ini bukan momen untuk berhenti," tegas Dirjen WHO itu. (genta tenri mawangi/antara/jpnn)