Vonis Atas Gayus Bikin KPK Kecewa
Jumat, 21 Januari 2011 – 15:15 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Gayus Tambunan terlalu ringan. Meski demikian KPK tidak punya kewenangan untuk mengoreksi putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Namun Jasin tetap menilai putusan itu tak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan mantan pegawai Direktorat Jendral (Ditrjen) Pajak itu. "Secara pribadi saya berpandangan bahwa hukuman tujuh tahun itu terlalu ringan dibanding dengan dampak kerusakan di sistem perpajakan akibat perbuatannya," ucap Jasin.
Selain itu, perbuatan Gayus juga berdampak pada kerugian negara. "Terutama besarnya kerugian negara yang ditimbulkan," sambungnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Gayus Tambunan terlalu ringan. Meski
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
Rabu, 27 November 2024 – 20:22 WIB - Hukum
Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
Rabu, 27 November 2024 – 20:04 WIB - Hukum
Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
Rabu, 27 November 2024 – 19:46 WIB - Hukum
Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
Rabu, 27 November 2024 – 19:06 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
Rabu, 27 November 2024 – 21:08 WIB - Pilkada
Hasto Endus Upaya Menjadikan Pilgub Jakarta 2024 Jadi 2 Putaran
Rabu, 27 November 2024 – 20:05 WIB - Sepak Bola
Liverpool Vs Real Madrid: 10 Pemain Absen Termasuk Vinicius
Rabu, 27 November 2024 – 22:22 WIB - Politik
Agus-Nadia Unggul Hitung Cepat di Pilkada Temanggung
Rabu, 27 November 2024 – 22:15 WIB - Pilkada
Quick Count Poltracking: Egi-Syaiful Sementara Unggul dengan 68,08 Persen, Suasana Haru di Posko Kemenangan
Rabu, 27 November 2024 – 19:35 WIB