Vonis Atas Gayus Bikin KPK Kecewa
Jumat, 21 Januari 2011 – 15:15 WIB
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan hukuman 20 tahun penjara untuk mantan pegawai golongan III A Ditjen Pajak itu. Selain pidana badan, Gayus juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut JPU, Gayus telah melakukan penyalahgunaan wewenang saat melakukan penelitian terhadap berkas keberatan wajib pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Menurut jaksa, keberatan yang diajukan PT SAT tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelas. Namun hal itu tetap ditindaklanjuti oleh Gayus.
Penelitian yang dilakukan Gayus tidak dilakukan secara cermat dan menyeluruh. Hal itu, menurut jaksa, masuk dalam klasifikasi perbuatan melanggar hukum berdasar pada prosedur pemeriksaan keberatan wajib pajak.