Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Vonis Bebas Muchdi Pr Janggal

Kolega Munir Beber Empat Kejanggalan

Jumat, 02 Januari 2009 – 07:35 WIB
Vonis Bebas Muchdi Pr Janggal - JPNN.COM
Foto : Muhammad Ali/JAWA POS
Ketiga, soal pemberian uang kepada Pollycarpus. Dalam putusannya, hakim membenarkan sanggahan Pollycarpus dibanding kesaksian dan catatan keuangan mantan Direktur V.1 BIN Budi Santoso -meski Budi juga gagal dihadirkan jaksa dalam sidang. "Lagi-lagi hakim hanya menggunakan sanggahan Pollycarpus dan Muchdi untuk soal ini. Tentu mereka tidak akan berbicara jujur," sambungnya.

Keempat, soal CDR. Anam mengaku tak habis mengerti pertimbangan hakim soal CDR di mana hakim mengatakan, "hanya membuktikan nomor yang diduga sebagai nomor terdakwa (Muchdi) dengan nomor yang diduga nomor rumah Pollycarpus telah melakukan pembicaraan namun tidak pernah ada isi pembicaraan.". Logika ini, menurut Anam, tidak dapat dipahami karena nomor tersebut terhubung sampai 41 kali. "Apa iya nomor HP majelis hakim boleh dipakai office boy PN Jaksel? Ini pembunuhan konspirasi," cetusnya.

Sejumlah kejanggalan itu akan dirangkum Kasum dan dijadikan materi dalam pertemuan dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji pekan depan. Mereka berharap jaksa mampu menyusun memori peninjauan kembali (PK) yang kredibel berdasar semua fakta, bukti, dan saksi sebagai upaya hukum untuk kembali menjerat jenderal kelahiran Jogjakarta, 15 April 1949 itu.

"Kita memang terbius dan lengah sehingga Muchdi bisa bebas. Saya sudah kehilangan Munir, tapi saya tak ingin kehilangan keadilan," tegas Suciwati. Kasum berharap sidang kasasi kelak digelar terbuka sebagaimana kasus yang sempat menjerat Akbar Tandjung pada Februari 2004 lalu dalam kasus dugaan korupsi. Mereka juga mengajak publik yang mengetahui kasus ini -terutama hubungan antara Pollycarpus dan Muchdi, sesuatu yang dibantah hingga kini- untuk memberikan informasi ke nomor 0818159146.

JAKARTA - Sejumlah kolega aktivis HAM Munir tidak terima dengan putusan yang membebaskan Mayjen (pur) Muchdi Pr. Mereka yang tergabung dalam Komite

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA