Vonis Bebas Ronald Tannur oleh 3 Hakim PN Surabaya Diduga Dibarter Uang Miliaran Rupiah, Duh
“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata dia.
Kejagung Menyita Uang Miliaran
Penyidik Jampidsus Kejagung menyita uang bernilai miliaran rupiah dari berbagai jenis mata uang milik empat tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut penyitaan itu merupakan hasil dari penggeledahan di enam lokasi yang merupakan properti milik para tersangka.
Lokasi pertama adalah rumah tersangka pengacara LR di daerah Rungkut, Surabaya. Di sana penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,190 miliar, 451.700 dolar AS, 17.043 dolar Singapura, dan sejumlah catatan transaksi.
Pada lokasi kedua, yakni apartemen milik tersangka LR di Apartemen Eksekutif Tower Palem di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan rupiah serta mata uang asing.
"Kalau dirupiahkan, setara dengan Rp 2,126 miliar,” kata Qohar.
Penyidik juga menemukan dokumen terkait dengan buku penukaran uang atau valuta asing, catatan-catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, dan ponsel milik LR.
Lokasi ketiga adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka ED. Di sana penyidik menyita uang tunai senilai Rp 97,5 juta, 32.000 dolar Singapura, 35.992 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti elektronik.