Vonis Bripka BT Dinilai Ringan, Pangeran Lapor ke Jaksa Agung
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku terus mengikuti perkembangan perkara pemerkosaan oleh Bripka BT.
Dia pun menyoroti ringannya hukuman vonis penjara dari pengadilan terhadap Bripka Bayu yang hanya dua tahun enam bulan.
“Kami berharap jaksa melakukan banding agar setidaknya ada sedikit rasa keadilan bagi korban. Hukuman ringan bagi terdakwa tidak akan memberikan efek jera,” tegas Poengky kepada wartawan, Rabu (26/1).
Sebelumnya, Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito menyampaikan permintaan maaf atas ulah Bripka BT yang memerkosa seorang mahasiswi ULM.
Kombes Sabana juga menegaskan bahwa oknum polisi Bripka BT tersebut sudah dipecat.
Hal itu dia katakan saat bertemu Wakil Rektor III ULM Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr Muhammad Fauzi, mewakili Rektor ULM, Prof Sutarto Hadi, dan Dekan Fakultas Hukum ULM, Prof Dr Abdul Halim Barkatullah, untuk menyampaikan langsung permohonan maaf atas nama institusi dan pribadi kepada ULM, Selasa (25/1).
"Secara institusi dan pribadi kami mengutuk keras atas kejadian tersebut," ucap polisi yang baru tiga minggu menjabat itu.
Baca Juga: Majelis Adat Sunda Juga Murka ke Edy Mulyadi, Bakal Lapor Polisi, Ini Penyebabnya