Bripka BT Tetap Dipecat, Kelakuannya Sungguh Bikin Malu Polri
jpnn.com, BANJARMASIN - Bripka BT, oknum Polresta Banjarmasin terpidana kasus pemerkosaan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial VDPS dipastikan tetap akan dipecat.
Itu setelah upaya banding yang diajukan Bripka BT ditolak.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, mengatakan dengan putusan itu, Bripka BT dipastikan tetap dipecat sesuai putusan persidangan Komisi Kode Etik Polri.
"Kemarin dilaksanakan sidang banding. Hasilnya sesuai rekomendasi sidang pertama yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)," kata Rifa’i di Banjarmasin, Kamis (27/1).
Persidangan diketahui dilaksanakan oleh Komisi Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel dan Bidang Hukum (Bid Kum) Polda Kalsel.
Selanjutnya Polda Kalsel mengagendakan upacara pelepasan yang bersangkutan dalam rangka penjatuhan sanksi PTDH secara resmi.
Terkait reaksi dari sejumlah pihak yang menyoroti proses hukum Bripka BT, Rifa’i menilai hal tersebut adalah hak masyarakat.
"Polri sudah tegas setiap pelanggaran pasti ada sanksinya. Begitu juga dalam kasus ini, yang bersangkutan dipecat karena dinilai sudah tidak layak sebagai anggota Polri," katanya pula.