Vonis Hukum Duluan, Pemakzulan Boediono Belakangan
Sabtu, 24 November 2012 – 14:48 WIB
Namun dalam pandangan politisi asal Lampung ini, semangat perubahan UUD 1945 yang tertuang pada pasal 7A menghendaki bahwa pemberhentian presiden/wakil presiden daari masa jabatannya (impeachment) harus didasarkan pada landasan hukum. “Tidak lagi bersifat politik dan multitafsir seperti yang pernah terjadi pada era sebelumnya,” ujar politisi PKS itu.
Karena itu lanjut Muzzammil, saat ini sebaiknya publik mendorong KPK untuk memproses secara hukum semua pihak yang terlibat dalam skandal Bank Century. “Termasuk memeriksa Pak Boediono jika ada bukti kuat terlibat tindak pidana korupsi dalam kasus ini," sarannya. (fas/jpnn)