Vonis IM2-Indosat Picu Reaksi Internasional
ITU Pertanyakan Kepastian Hukum di IndonesiaKamis, 18 Juli 2013 – 20:07 WIB
“Antara Indosat dan IM2 kerjasamanya sangat sedarhana, jadi tidak ada kesalahan dan keanehan apa-apa di sini,” ujarnya.
Freddy menegaskan, bahwa putusan hakim tersebut berdampak luas kepada sistem internet di Indonesia. Kalau putusan tersebut sampai berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka bisa jadi akan mengganggu penetrasi internet di Tanah Air.
Diketahui, hakim Tipikor pada Senin (8/7) menyatakan perjanjian kerjasama jaringan Indosat-IM2 mengandung korupsi. Hakim kemudian menghukum mantan Dirut Utama IM2, Indar Atmanto, 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan PT IM2 membayar denda Rp 1,3 triliun.(fuz/jpnn)