W Menyerang Petugas dengan Sajam, Sempat Terjadi Kejar-kejaran
Pada 24 Februari 2021, lanjut Leo, petugas kepolisian mendapati kedua tersangka di kawasan Sawojajar, Kota Malang.
Polisi yang akan menangkap tersangka, sempat terlibat kejar-kejaran dengan menggunakan kendaraan bermotor.
"Yang menangkap dari pihak kepolisian, itu merupakan anggota yang memang telah melakukan penyelidikan sejak adanya laporan kehilangan kendaraan bermotor itu," kata Leo.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya adalah sepeda motor yang dicuri tersangka di kawasan Sukun Kota Malang tersebut. Pelaku menyembunyikan kendaraan itu di kawasan Pasuruan.
"Dari penangkapan yang dilakukan terhadap dua pelaku itu, ditemukan banyak barang bukti. Ada kendaraan scoopy menjadi alat bukti, ditemukan di Purwodadi, Pasuruan. Diparkir di dalam warung, tepi jalan," kata Leo.
Selain itu, juga diamankan tiga buah gagang kunci T, dan puluhan mata kunci T, termasuk senjata tajam yang dibawa oleh pelaku. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Kami masih kembangkan untuk TKP dan lainnya," ujar Leo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (antara/jpnn)