Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wacana Amendemen UUD 1945 Kembali Menghangat, NasDem Singgung Pemakzulan

Senin, 16 Agustus 2021 – 21:54 WIB
Wacana Amendemen UUD 1945 Kembali Menghangat, NasDem Singgung Pemakzulan - JPNN.COM
Logo Partai NasDem. ANTARA/pri

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menyoroti wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Wacana ini kembali menghangat setelah Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bertemu dengan Presiden Joko Widodo.

Menurut Ketua DPP Bidang Hubungan Legislatif Partai NasDem Atang Irawan, amendemen terbatas UUD 1945 berpotensi membuka kotak pandora yang lain, karena UUD merupakan sistem ketatanegaraan.

"Pastinya pasal-pasal saling keterkaitan, dan UUD 1945 tidak mengenal perubahan terbatas, kecuali dibatasi oleh kebijakan politik perumus UUD sebagai komitmen kebangsaan," ujar Atang dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (16/8).

Wacana amendemen terbatas UUD sebelumnya menghangat ketika Ketua MPR Bambang Soesatyo bertemu dengan Presiden Joko Widodo.

Pada saat bertemu Jokowi, Bamsoet mengaku menyodorkan perihal mekanisme pembahasan Pasal 37 UUD 1945, dan yang kedua pembahasannya akan hal itu dikatakan tidak akan melebar.

"Memungkinkan juga dengan pola perubahan pasal-pasal dalam Pasal 37 akan membuka ruang bagi pengajuan perubahan pasal-pasal lain. Tidak hanya satu pasal," ucapnya.


MPR disebut ingin ada penambahan ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD 1945.

Penambahan satu ayat pada pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) serupa dengan GBHN sebelum perubahan UUD NRI Tahun 1945.

Sementara itu, penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan Presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN.

Atang yang merupakan ahli hukum tata negara, mempertanyakan ketika pasal 3 disetujui dan diketok, PPHN itu untuk siapa?

Apakah untuk presiden atau untuk semua lembaga negara.

"Pertanyaan itu mungkin juga akan membuka pasal lain, atau yang kedua bagaimana pelaporannya? Kepada siapa pelaporannya? Kepada MPR? Jika kepada MPR, apakah memakai skema Tatib MPR di sidang 16 Agustus. Di sidang tahunan dengan melaporkan pertanggungjawaban kinerja," kata Atang yang sudah malang-melintang di dunia advokasi ini.

Wacana amendemen UUD 1945 kembali menghangat setelah ketua MPR Bambang Soesatyo bertemu Presiden Jokowi. NasDem bereaksi..

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News