Wacana Amendemen UUD 1945 Kembali Menghangat, NasDem Singgung Pemakzulan
Senin, 16 Agustus 2021 – 21:54 WIB
Atang juga mempertanyakan bagaimana sekiranya kinerja presiden dan lembaga negara tidak sesuai dengan PPHN nantinya?
Kalau biasa saja, kata dia, maka pasal 3 itu tidak ada maknanya secara konstitusional karena tidak bisa diikatkan dengan presiden dan lembaga negara lain.
Berikutnya, ketika pasal 3 itu disahkan, berarti MPR mempunyai kewenangan menetapkan dan mengubah PPHN.
Maka, semua lembaga negara harus melaksanakannya.
"Kalau tidak melaksanakan bagaimana?" tanya Atang lagi.
Atang justru melihat adanya potensi terhadap pemakzulan.
Dalam Pasal 7A UUD 1945 mengatur syarat pemakzulan.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: