Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wacana Amendemen UUD 1945 Kembali Menghangat, NasDem Singgung Pemakzulan

Senin, 16 Agustus 2021 – 21:54 WIB
Wacana Amendemen UUD 1945 Kembali Menghangat, NasDem Singgung Pemakzulan - JPNN.COM
Logo Partai NasDem. ANTARA/pri

Atang juga mempertanyakan bagaimana sekiranya kinerja presiden dan lembaga negara tidak sesuai dengan PPHN nantinya?

Kalau biasa saja, kata dia, maka pasal 3 itu tidak ada maknanya secara konstitusional karena tidak bisa diikatkan dengan presiden dan lembaga negara lain.

Berikutnya, ketika pasal 3 itu disahkan, berarti MPR mempunyai kewenangan menetapkan dan mengubah PPHN.

Maka, semua lembaga negara harus melaksanakannya.

"Kalau tidak melaksanakan bagaimana?" tanya Atang lagi.

Atang justru melihat adanya potensi terhadap pemakzulan.

Dalam Pasal 7A UUD 1945 mengatur syarat pemakzulan.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Wacana amendemen UUD 1945 kembali menghangat setelah ketua MPR Bambang Soesatyo bertemu Presiden Jokowi. NasDem bereaksi..

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close