Wacana Hukuman Mati untuk Koruptor, Pakar Ingatkan Jaksa Agung soal Asas Legalitas
Jumat, 05 November 2021 – 20:57 WIB
"Oleh karena itu, penyitaan dan penahanan itu juga diperbolehkan. Jika keberatan sudah disediakan mekanisme praperadilan atau mekanisme keberatan sebagai pihak ketiga," kata dia. (dil/jpnn)