Wacana Usakti jadi Negeri Dinilai Pengalihan Isu
Selasa, 31 Mei 2011 – 20:31 WIB
Katanya, sebagai lembaga pendidikan dan intelektual, tidaklah sepatutnya pihak yang dieksekusi melakukan perbuatan melawan hukum. "Cepat atau lambat pasti akan bisa dieksekusi, apalagi status hukumnya sudah jelas. Yang dieksekusi pun jelas hanya sembilan orang. Karenanya saya juga heran kok isu yang muncul bermacam-macam," ujarnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Yayasan Trisakti, Abi Jabar menyampaikan, isu mengenai eksekusi PN Jakbar menyangkut aset dan karyawan adalah sangat menyesatkan. Di dalam putusan MA 821 K/PDT, terang Abi, sudah jelas menyebutkan bahwa yang tereksekusi hanya sembilan personal di rektorat Trisakti. Yakni Prof Dr Thoby Mutis, Advendi Simangunsong SH, MH, Prof Dr HA Prayitno, dr Sp Kj Drs Imanuel Bonjol Siagian, Mh, Prof Drs Yuswar Z Basri, H.I Komang Sukarsa, H Endar pulungan, Endyk M Asror dan Hein Wangania SH, MH. "Selain mereka, Yayasan Trisakti menjamin keberadaannya, termasuk anak-anak kami para mahasiswa dan mahasiswi Usakti," tukas Abi.
Dijelaskannya, Universitas Trisakti bisa menjadi besar dan ternama seperti saat ini tidak lepas dari peran pendiri Usakti. Dimana pada saat itu, Usakti didirikan dari puing-puing Ureca (Res Publica). Para pendiri Usakti saat itu mengumpulkan dana untuk membangun kembali universitas itu agar bisa dijadikan tempat belajar mengajar bagi mahasiswa Ureca yang terlantar. "Jadi kalo ada yang ngomong bahwa Yayasan Trisakti tidak memberikan apa-apa tentu salah besar. Tanpa Yayasan, Usakti tidak akan berdiri seperti saat ini," imbuhnya.