Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waduh, 2 Kapal Asing Mengeruk Pasir Laut Indonesia, Negara Rugi Rp223 Miliar

Jumat, 11 Oktober 2024 – 13:41 WIB
Waduh, 2 Kapal Asing Mengeruk Pasir Laut Indonesia, Negara Rugi Rp223 Miliar - JPNN.COM
Petugas PSDKP KKP melabuhkan jangkar di dekat kapal asing yang kedapatan mengeruk pasir laut di perairan Batam, Kepulauan Riau, Kamis (10/10/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pada salah satu kapal yang diperiksa, memuat 10 ribu meter kubik pasir laut hasil kerukan.

Dari pemeriksaan awal, menurut keterangan nahkoda, mereka mengambil pasir 10 ribu ton hanya dalam waktu 9 jam.

“Menurut pengakuan mereka 10 kali dalam sebulan, kita bisa menghitung per bulan ada 100 ribu ton yang mereka ambil bawa keluar. 1 tahun berarti 1,2 juta ton,” ujarnya.

Dia menyebut sesuai ketentuan Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib memiliki KKPRL dari pemerintah pusat.

“Ini baru kerugian sumber daya kelautan yang diambil material. Kalau kita gabungkan, kalau ikut aturan PP Nomor 26, kapal ini harus bayar KKPRL, harus bayar bea keluar, harus membayar persetujuan ekspor, harus bayar IUP penjualan, harus membayar Amdal, artinya potensi penerimaan negara yang hilang lebih dari Rp223 miliar,” kata Victor.

Saat ini kedua kapal berbendera asing tersebut masih dalam pemeriksaan. KKP membentuk tim penyidik yang akan mendalami sudah berapa lama aktivitas pengerukan pasir laut itu dilakukan oleh kapal tersebut.

Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan perlu sanksi tegas agar ada efek jera supaya kejadian serupa tidak kembali terulang.

Selain itu, patroli di wilayah perbatasan oleh KKP dan stakeholders terkait lainnya juga dimaksimalkan untuk bisa mengawasi wilayah perairan dari pencurian.

Penyidik PSDKP langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap dua kapal yang dinahkodai oleh dua warga negara Indonesia (WNI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close