Waduh! Pakar Hukum Ini Nilai Jokowi Salah Besar
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan dalam perspektif konstitusi tidak dikenal darurat narkoba. Yang ada hanya darurat sipil, militer, dan bencana alam.
Terhadap tiga darurat tersebut menurut Margarito, presiden tidak bisa hanya sekedar menyatakan darurat. Harus diikuti dengan Keputusan Presiden (Keppres).
"Dalam perspektif kenegaraan, salah besar jika Presiden Joko Widodo menyatakan Indonesia darurat narkoba. Apa dasar hukumnya? Sebab dalam konstitusi hanya dikenal darurat sipil, militer dan bencana alam," kata Margarito Kamis, menjawab pertanyaan JPNN, Rabu (29/4).
Lain halnya jika di dalam UU Narkotika ada pasal yang mengatur tentang darurat narkoba sehingga presiden bisa menyatakan kondisi darurat narkoba.
"Tapi karena negara ini adalah negara hukum, dengan sendirinya harus ada dasar hukumnya bagi presiden untuk menyatakan darurat ini atau darurat itu. Apa yang keluar dari mulut presiden bukan hukum, kecuali diikuti oleh Keppres," tegasnya.
Kalau presiden terus-terusan menyatakan darurat narkoba tanpa dasar hukum yang jelas, menurut Margarito, pada akhirnya Presiden Jokowi akan bergaya mirip lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Kalau LSM yang sudah cukup banyak ini, bolehlah bicara sekenanya saja. Tapi Presiden Jokowi harus hemat dan selektif dalam mengeluarkan pernyataan dan tidak perlu menempatkan diri sebagai kelompok LSM," ujarnya.
Jadi, kata Margarito, ada benarnya juga kalau para menteri terkait dengan urusan pemberantasan narkoba lebih memilih bersikap biasa saja dalam memaknai pernyataan presiden soal darurat narkoba ini.