Waduh, Perhiasan Mewah Nyonya Najib Ternyata Selundupan
Kamis, 02 Agustus 2018 – 11:15 WIB
Dia merujuk pada UU Bea Cukai Tahun 1967 yang menyebut impor barang berharga tanpa dokumen sebagai pelanggaran. ’’Ada banyak langkah yang bisa kami ambil terkait pelanggaran itu. Salah satunya penyitaan,’’ jelasnya sebagaimana dikutip Channel News Asia. (sha/c15/hep)