Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wagub Jabar Optimistis Perda Keagamaan Akan Disahkan DPRD

Selasa, 22 Oktober 2019 – 14:23 WIB
Wagub Jabar Optimistis Perda Keagamaan Akan Disahkan DPRD - JPNN.COM
Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum

jpnn.com, BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar akan kembali melayangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keagamaan kepada DPRD Jabar untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda.

Sebelumnya, Raperda Keagamaan ditolak oleh DPRD karena belum ada peraturan diatasnya. Kini, setelah pemerintah pusat mengesahkan Undang-undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada September lalu, Uu optimistis Raperda Keagamaan akan disahkan menjadi Perda.

“Kalau dulu Perda Keagamaan kita ditolak karena UU Pesantren belum diterbitkan pemerintah pusat, sekarang kami akan kembali melayangkan Raperda Kegamaan ke DPRD Jabar karena sudah ada payung hukumnya,” kata Uu saat ditemui di Gedung Sate Kota Bandung, Selasa (22/10/19).

Menurut Uu, Pemdaprov Jabar secepatnya mengajukan Raperda Keagamaan ke DPRD Jabar untuk segera dibahas di rapat paripurna. Dia pun yakin bahwa Perda Keagamaan bisa terbit di awal 2020 mendatang.

“Secepatnya, mudah-mudahan awal 2020 sudah disahkan,” ucap Uu yang juga merupakan Panglima Santri Jabar ini.

Terkait Undang-undang Pesantren, Uu sementara itu berujar bahwa hal itu merupakan bentuk penghargaan negara kepada para santri dan pesantren. Kini, pendidikan pesantren dapat mandiri karena memiliki payung hukum dan anggaran yang bisa dikucurkan pemerintah.

“Dulu pesantren tidak berdiri sendiri tapi bernaung di beberapa kementerian, bila di pesantrennya ada SMP atau SMU maka menginduk ke Kementerian Pendidikan, bila terdapat tsanawiyah atau aliyah maka menginduk Kementerian Agama, tetapi dengan lahirnya UU Pesantren maka kami merasa jelas arahnya ke mana,” kata Uu.

Adapun dalam momen merayakan Hari Santri pada 22 Oktober ini, Uu mengaku senang upcara peringatan tingkat provinsi bisa digelar di Lapangan Gasibu dan Gedung Sate.

“Kalau dulu Perda Keagamaan kita ditolak karena UU Pesantren belum diterbitkan pemerintah pusat, sekarang kami akan kembali melayangkan Raperda Kegamaan ke DPRD Jabar karena sudah ada payung hukumnya,” kata Uu saat ditemui di Gedung Sate Kota Bandung, Sel

Sumber Jabar Ekspres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close