Wah di Rumah Kok Koleksi Senjata Api Rakitan
Minggu, 04 Juni 2017 – 06:18 WIB
"Namun SN kini telah meninggal dunia," imbuh Wahyu.
Akibat kepemilikan senjata api rakitan ini, tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau dua puluh tahun penjara. (pul/jpnn)