Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wah di Rumah Kok Koleksi Senjata Api Rakitan

Minggu, 04 Juni 2017 – 06:18 WIB
Wah di Rumah Kok Koleksi Senjata Api Rakitan - JPNN.COM
Senjata api rakitan yang disita polisi. Foto: JPG/Pojokpitu

"Namun SN kini telah meninggal dunia," imbuh Wahyu.

Akibat kepemilikan senjata api rakitan ini, tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau dua puluh tahun penjara. (pul/jpnn)

Petugas Kepolisian Resort Jombang, Jatim menangkap dua pemilik senjata api rakitan.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close