Wah, Masinis Tabrakan KRL Bisa Dibawa ke Ranah Hukum.. Ini Alasannya
jpnn.com - JAKARTA- Polda Metro Jaya saat ini memprioritaskan keselamatan para penumpang akibat kecelakaan kereta commuter line di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat hingga menyebabkan puluhan penumpang luka-luka, Rabu lalu (23/9). Namun, mereka juga terus melakukan investigasi dan membuka peluang membawa masinis yang diduga ceroboh itu ke ranah hukum.
"Untuk penyelidikan sementara tim Komite Nasional untuk Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Polda mengutamakan keselamatan korban saat ini," kata Kabid Humas Kombes Pol Muhammad Iqbal dikantornya, Jumat (25/9).
Lantaran demikian, Iqbal menjelaskan adanya indikasi kelalaian sehingga terjadi kecelakaan KRL tersebut. "Jalur bekerja secara normal. Ini ada dugaan asisten masinis tidak hafal akan signal lampu," terangnya
Kesalahan teknis tersebut dijelaskan Iqbal karena komunikasi dan koordinasi yang kurang antara masinis dan asisten masinis. Sebab merekalah yang memiliki akses kereta tersebut bisa melintas atau berhenti sejenak melalui kode yang diberikan oleh stasiun.
"Masinis harus paham sekali posisi signal blok 102 bahwa ada warna sebagai signal yang mengatur dan artinya harus berhenti. Tapi dia gak berhenti. Akhirnya nabrak KRL didepannya," tuturnya.
Disisi lain, masinis dan asisten masinis sudah diintrogasi oleh aparat Polda Metro Jaya. Namun saat ini polisi menyimpulkan masinis dan assisten masinis tersebut diduga lalai.
"Kita periksa semua saksi yang terkait juga keterangan ahli. Saat ini tim melakukan intograsi kepada masinis dan asisten masinis.Mereka gak hafal dan gak lihat signal lampu. Ini kesimpulan sementara," katanya.
Selain mengintrogasi masinis dan asisten masinis, petugas juga memeriksa kondisi masinis. Iqbal menegaskan, pihaknya akan membawa ke ranah hukum jika ada unsur kelalaian. "Kita juga lakukan tes urin, hasilnya negatif. Ketika ada kelalaian berujung tindak pidana, maka akan kita tetapkan. Kalau terbukti lalai bisa dijerat," ucapnya.