Wahai ACT Penilap Dana Umat, Keputusan Kemensos Sudah Bulat, Camkan Itu
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Raden Rasman mengatakan keputusan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) untuk lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah bersifat final.
Hal itu sebagai respons atas pernyataan Presiden ACT Ibnu Khajar yang akan menyurati Kemensos untuk membatalkan pencabutan izin tersebut.
Dia menjelaskan sesuai Undang-Undang No 9 Tahun 1961 tentan Pengumpulan Uang dan Barang, pemberian izin untuk tingkat nasional merupakan kewenangan Kemensos.
"Permohanan izin PUB dapat ditolak oleh pemberi izin dan itu kewenangan oleh menteri merupakan keputusan terakhir dan tidak bisa dimintakan pertimbangan kembali," kata Rasman, Kamis (7/7).
Dia menyebutkan untuk mengirim surat merupakan hak ACT dan tidak bisa dilarang.
"Boleh saja menjawab bahwa memang ada ketentuan ada pelanggaran yang dilakukan oleh ACT," lanjutnya.
Dia menjelaskan pelanggaran yang terbukti dilakukan ACT ialah pemotongan sebesar 13,7 persen untuk biaya operasional.
"Itu sudah disampaikan ketika pemanggilan oleh Kemensos, ACT menyampaikan bahwa penggunaan untuk biaya rata-rata 13,7 persen," ujar Rasman.