Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wahai Hotman Paris, Mengapa Permasalahkan Pasal Miras Sekarang? Dulu Tak Pernah Khawatir

Senin, 12 Desember 2022 – 21:12 WIB
Wahai Hotman Paris, Mengapa Permasalahkan Pasal Miras Sekarang? Dulu Tak Pernah Khawatir - JPNN.COM
Taufik Basari (dua kanan). Foto: Dok.JPNN.com

Sebab, mengubah suatu hal yang mendasar di Buku I KUHP yang memuat tentang prinsip-prinsip hukum pidana, pengertian umum, dan lainnya sebagai panduan aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum.

"Jadi, dengan pasal yang serupa, jika dibandingkan dengan miras (minuman keras) ini, mudah-mudahan justru akan lebih baik KUHP yang sekarang karena ada tambahan lagi dengan semangat di Buku I KUHP baru yang memang membangun suatu hal yang baru," tuturnya.

Menurut dia, hal itu akan lebih baik lagi apabila aparat penegak hukum nantinya memahami betul konsep-konsep di dalam Buku I KUHP yang menjunjung semangat restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

"Justru implementasi dari delik-delik yang ada dalam Buku II (KUHP) itu akan lebih manusiawi, akan lebih terukur, akan lebih prudent, hati-hati dalam melaksanakannya," kata Taufik. (antara/jpnn)


Menurut Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, keberadaan pasal terkait dengan minuman keras dan bahan memabukkan sudah ada dan diatur dalam KUHP lama.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close