Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wahai Hotman Paris, Mengapa Permasalahkan Pasal Miras Sekarang? Dulu Tak Pernah Khawatir

Senin, 12 Desember 2022 – 21:12 WIB
Wahai Hotman Paris, Mengapa Permasalahkan Pasal Miras Sekarang? Dulu Tak Pernah Khawatir - JPNN.COM
Taufik Basari (dua kanan). Foto: Dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari angkat suara terkait pernyataan pengusaha hiburan malam sekaligus advokat Hotman Paris yang menyebut Pasal 424 KUHP patut diwaspadai oleh pelaku pariwisata (hotel/restoran), termasuk masyarakat pada umumnya.

Menurut pria yang akrab disapa Tobas itu, keberadaan pasal terkait dengan minuman keras dan bahan memabukkan sudah ada dan diatur dalam KUHP lama.

"Sebenarnya pasal itu pasal yang lama. Jadi, selama ini KUHP kita yang existing, sudah mengatur hal yang serupa pada Pasal 300 KUHP yang sekarang existing," kata Taufik seusai acara MKD Awards 2022 di Jakarta, Senin (12/12).

Mantan aktivis itu menilai bila dibandingkan, substansi Pasal 424 terkait dengan minuman dan bahan memabukkan tak ubahnya dengan Pasal 300 dalam KUHP lama.

"Jadi, posisi sekarang, seperti pasal serupa itu ada, dengan rumusan yang baru, yang juga substansinya serupa itu tidak ada masalah. Jadi, kondisi saat ini dengan kondisi yang akan datang dengan KUHP baru, ya, sama saja,” katanya.

Oleh karena itu, kader NasDem itu mempertanyakan mengapa pihak yang mengkritisi Pasal 424 terkait dengan minuman dan bahan memabukkan baru mempermasalahkan hal tersebut sekarang.

"Jadi, berdasarkan hal itu, selama kita menjalani KUHP yang ini, selama puluhan tahun, kan, tidak pernah yang dikhawatirkan oleh Hotman Paris, itu terjadi," ujarnya.

Taufik bahkan menilai pasal terkait minuman dan bahan memabukkan dalam KUHP baru lebih baik jika dibandingkan dengan aturan lama.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, keberadaan pasal terkait dengan minuman keras dan bahan memabukkan sudah ada dan diatur dalam KUHP lama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close