Wahai Para Koruptor, Tirulah Sikap Choel Mallarangeng
Duit tersebut diterima Choel dari kepala biro keuangan dan rumah tangga Kementerian Pemuda Olahraga Deddy Kusdinar.
Pemberian itu dilakukan secara bertahap dari beberapa pihak.
Dari PT Global Daya Manunggal, misalnya, sebesar Rp 2 miliar yang diberikan kepada Choel di kantor PT Fox Indonesia.
PT Global juga memberikan Rp 1,5 miliar untuk Choel melalui perantara Wafid Muharam dan Rp 500 juta lewat M. Fakhruddin.
”Dia (Andi Mallarangeng) sama sekali tidak mengerti (penerimaan uang) tapi sudah membayar mahal kesalahan ini,” ungkapnya.
Menurut jaksa KPK Ali Fikri, Choel bersama kakaknya mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON.
Nah, pihak-pihak yang merasa diuntungkan itu lantas memberikan sejumlah uang kepada Choel.
”Uang diterima Choel secara bertahap dari sejumlah pihak,” terang Ali.