Wahyu Ajukan jadi JC Siap Bongkar Dugaan Kecurangan Pilpres, Respons KPK Begini
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Wahyu Setiawan merupakan terdakwa perkara suap dalam kasus pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan keinginan Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai JC.
"Silakan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC, dan KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan dan tentu jika dikabulkan akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan jika ia dinyatakan bersalah menurut hukum," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (21/7).
Ali Fikri mengingatkan sikap kooperatif dan terbuka dari Wahyu semestinya juga dilakukan sejak awal penyidikan maupun saat yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan.
"Baik itu terhadap perkara saat ini maupun membongkar kasus-kasus lain yang ia ketahui dan tentu didukung dengan bukti yang konkret bukan menyatakan sebaliknya. Misalnya, jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," kata Ali.
Selain itu, ia juga mengatakan jika nantinya JC yang diajukan Wahyu tersebut tidak dikabulkan, maka Wahyu bisa bertindak sebagai whistleblower.