Wakapolda Maluku Terbukti tak Berpihak
jpnn.com, JAKARTA - Polri telah mencopot jabatan Wakapolda Maluku yang sempat dijabat Brigjen Hasanuddin. Pasalnya, dia diduga tak netral dan berpihak dalam pilkada di sana.
Namun oleh Bawaslu, Hasanuddin terbukti tak berpihak. Hal itu ditandai dengan keluarnya surat pemberitahuan penghentian laporan dugaan pelanggaran pilkada.
Menyikapi hal itu, Wakapolri Komjen Syafruddin menyebutnya sebagai kewenangan penuh dari Bawaslu.
“Itu domainnya Bawaslu. Domain Polri secara kedisiplinan dan Kapolri sudah menindak memberikan demosi,” kata dia di Jakarta, Kamis (28/6).
Dia memastikan, penilaian dari Polri dan Bawaslu beda. Dan tak boleh dicampuradukan.
“Enggak boleh (bersama). Kalau Bawaslu dengan Polri persatuannya di Gakkumdu tapi masing-masing punya kewenangan,” tambah dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan surat telegram yang isinya memutasi sejumlah perwira tinggi Polri.
Salah satunya adalah Wakapolda Maluku Brigjen Hasanuddin yang disebut tak netral karena mengerahkan suara untuk salah satu calon gubernur di sana.