Wakapolri Perintahkan Propam Buru AKBP Mindo Tampubolon
Mindo awalnya didakwa membunuh istrinya, Putri Mega Umboh. Dalam surat dakwaan, Mindo disebut melakukan pembunuhan berencana dengan melibatkan pembantunya bernama Rosita, serta orang lain bernama Ujang.
Pada putusan pertama di Pengadilan Negeri Batam, 24 Mei 2012 lalu, Mindo dinyatakan bebas murni. Tak puas dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Mindo langsung mengajukan kasasi.
Di tingkat kasasi, Mindo dinyatakan bersalah. Dalam putusan kasasi yang dijatuhkan 12 September lalu, majelis kasasi yang terdiri dari Salman Luthan selaku ketua, dengan Sri Murwahyuni dan Artidjo Alkostar masing-masing sebagai hakim anggota, mengabulkan permohonan JPU yang menuntut Mindo dengan hukuman seumur hidup.
Sementara pada putusan kasasi atas Ujang dan Rosita, Mindo memang disebut ikut bersama-sama dalam pembunuhan Putri. Ujang dalam putusan kasasi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Rosita yang juga kekasih Ujang, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. (boy/jpnn)