Waketum MUI: Tolak Tuntutan Referendum
Sabtu, 01 Juni 2019 – 14:53 WIB
BACA JUGA: Pagi Ini PNS Boleh Upacara Hari Lahir Pancasila di Kampung Masing - masing
"Tuntutan referendum dari beberapa daerah untuk memisahkan diri dari NKRI adalah bentuk pengingkaran sejarah yang dapat mengganggu rasa kebangsaan dan kebinekaan kita yang pada gilirannya akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Tuntutan referendum tersebut harus ditolak karena tidak memiliki dasar konstitusional dan bertentangan dengan semangat Pancasila dan NKRI," tegas Zainut. (esy/jpnn)