Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wakil Ketua DPR Tegaskan RUU Pilkada Batal Disahkan

Jumat, 23 Agustus 2024 – 17:32 WIB
Wakil Ketua DPR Tegaskan RUU Pilkada Batal Disahkan - JPNN.COM
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan, Kamis (22/8/2024).

Ia menyatakan aturan yang berlaku soal Pilkada 2024 tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasco membeberkan bahwa rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah batal digelar karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

"Setelah mengalami penundaan selama 30 menit (peserta rapat tetap tidak kuorum), maka diketok, revisi undang-undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” kata Dasco di Jakarta.

Dirinya menambahkan bahwa hal itu berarti revisi undang-undang Pilkada batal dilaksanakan,” imbuhnya.

Namun, Dasco menilai ada kemungkinan, revisi beleid yang tinggal disahkan bisa dilakukan dan berlaku di periode Pilkada berikutnya tahun 2024-2029.

"Mungkin akan di periode depan, karena kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna," kata kata Dasco

Wakil Ketua DPR itu menyatakan revisi UU Pilkada tidak datang secara tiba-tiba. Ia menyebut, RUU Pilkada sudah dibahas sejak Januari 2024.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan, Kamis (22/8/2024).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News