Wakil Ketua Komisi VI DPR Sebut Akan Laporkan Aqua ke OECD
Azzam mengatakan bahwa komisi VI sangat mendukung langkah KPPU, dalam hal ini tim investigator untuk mengungkap kebenaran dalam kasus tersebut.
Disinggung soal perjalanan bersama ketua KPPU ke Perancis, dengan tegas Azzam mengatakan bahwa perjalanan ke Eropa justru untuk studi banding soal persaingan usaha di sana.
"Dengan kunjungan ke Eropa dimana wilayah yang paling tua dan paling maju dalam menerapkan UU Monopoli ini. Di Eropa salah satu tujuan utama kami ke Paris, tapi ini tak ada hubungannya dengan induk usaha Aqua di sana karena kami tidak ada agenda ke Aqua. Agenda kami mempelajari UU persaingan usaha dan monopoli ke OECD,” ucapnya.
Di Indonesia, Azzam menilai hukuman bagi pelanggaran monopoli belum maksimal.
"Walaupun sudah ada yang diproses, banding, sampai ada yang disanksi KPPU tapi kami menilai itu masih belum cukup. Kami mendorong untuk lebih baik lagi, yaitu meningkatkan sanksi. Selama ini sanksi maksimal denda Rp. 25 milyar. Tapi ini belum menimbulkan efek jera, makanya kami mengusulkan untuk mengganti dendanya sebesar 5 sampai 30 persen, " tuturnya.
Bahkan Azzam akan melaporkan Aqua ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) tentang pelanggaran yang telah dilakukan di Indonesia.
"Kami malah ingin memperkuat keputusan KPPU dengan melaporkan Aqua ke OECD induk organisasi persaingan usaha di Eropa," tandas Azzam.(mg7/jpnn)