Wakil Ketua KY Digarap KPK
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violeta dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/3).
Sukma digarap sebagai saksi suap uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sukma akan diperiksa untuk tersangka mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK," kata Febri, Rabu (29/3).
Belum diketahui apa hubungan komisionet KY dengan kasus suap yang dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT).
KPK sudah menetapkan Patrialis Akbar dan koleganya, Kamaluddin, bos impor daging Basuki Hariman serta anak buahnya NG Fenny sebagai tersangka suap. Keempatnya sudah dijebloskan ke tahanan. (boy/jpnn)