Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Patrialis Akbar Segera Duduk di Kursi Panas

Selasa, 23 Mei 2017 – 17:10 WIB
Patrialis Akbar Segera Duduk di Kursi Panas - JPNN.COM
Patrialis Akbar (rompi oranye). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar segera duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang ditangani KPK.

Hari ini (23/5), KPK melimpahkan berkas perkara Patrialis ke tahap penuntutan (tahap dua).

"Benar, untuk dua orang tersangka dalam kasus indikasi suap terhadap Hakim MK terkait perkara judicial review hari ini direncanakan dilakukan pelimpahan tahap 2," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Patrialis, KPK juga melimpahkan berkas perkara tersangka perantara suap Kamaluddin yang juga rekan Patrialis.
Menurut Febri, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

JPU memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan.

"Disusun dulu dakwaannya dan didaftarkan ke pengadilan untuk menunggu jadwal sidang," ujar Febri.

Patrialis pun membenarkan pelimpahan berkas perkaranya. Dia mengaku siap menghadapi persidangan.

Meski demikian, Patrialis meminta semua pihak tidak terburu-buru menilai dirinya sebagai penerima suap.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar segera duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU Peternakan dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close