Patrialis Akbar Segera Duduk di Kursi Panas
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar segera duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang ditangani KPK.
Hari ini (23/5), KPK melimpahkan berkas perkara Patrialis ke tahap penuntutan (tahap dua).
"Benar, untuk dua orang tersangka dalam kasus indikasi suap terhadap Hakim MK terkait perkara judicial review hari ini direncanakan dilakukan pelimpahan tahap 2," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Patrialis, KPK juga melimpahkan berkas perkara tersangka perantara suap Kamaluddin yang juga rekan Patrialis.
Menurut Febri, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
JPU memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan.
"Disusun dulu dakwaannya dan didaftarkan ke pengadilan untuk menunggu jadwal sidang," ujar Febri.
Patrialis pun membenarkan pelimpahan berkas perkaranya. Dia mengaku siap menghadapi persidangan.
Meski demikian, Patrialis meminta semua pihak tidak terburu-buru menilai dirinya sebagai penerima suap.