Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan
Selain itu, Trisila juga hanya mencantumkan tiga nilai dan Ekasila hanya mencantumkan satu nilai yakni gotong royong.
Trisila dan Ekasila mengabaikan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai lainnya yang telah jelas disebutkan di dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
Tidak adanya penyebutan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa juga akan berpotensi memudahkan masuknya ideologi lain yang menyusup dalam Pancasila.
Gambaran manusia Pancasila yang disebutkan dalam Pasal 11 RUU HIP juga tidak berpedoman dengan bunyi Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
Padahal berdasarkan Putusan MK Nomor 59/PUU-XIII/2015 disebutkan bahwa yang tunduk pada ketentuan tentang perubahan UUD adalah hanya pasal-pasal UUD NRI 1945, tidak termasuk Pembukaan UUD NRI 1945.
Pancasila yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pembukaan UUD NRI 1945 tidak terdapat ruang secara konstitusional mengubah Pancasila sebagai dasar negara.
Adanya perubahan ataupun perbedaan yang sangat jauh di dalam Pasal 3 dan Pasal 11 RUU HIP dengan Pembukaan UUD NRI 1945 telah bertentangan dengan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Ia juga menyoroti Pasal 13 dan 15 RUU HIP yang menunjukkan penguasaan negara yang berlebihan atas ekonomi.