Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan
Prinsip ketiga berbunyi Kesatuan yang berpotensi menghilangkan perbedaan latar belakang masyarakat yang harusnya menjadi kekayaan budaya Indonesia.
Frasa ini juga memiliki makna yang jauh berbeda dengan Persatuan Indonesia yang lebih mengakomodir perbedaan dalam bingkai ke-Indonesia-an.
Prinsip keempat menyebut demokrasi yang tidak pernah ada dalam sila Pancasila dan berbeda dengan nilai musyawarah.
Serta prinsip kelima yang hanya menyebut Keadilan Sosial yang mengabaikan kalimat bagi seluruh rakyat Indonesia sehingga berpotensi multitafsir.
Syarief Hasan juga menyoroti Pasal 5 RUU HIP menyatakan bahwa sendi pokok Pancasila adalah keadilan sosial.
Tentu tidak dapat dipungkiri bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan salah satu sila dari Pancasila, tetapi menyendirikan keadilan sosial sebagai sendi pokok seperti dalam ketentuan tersebut telah mereduksi makna Pancasila secara keseluruhan sebagai satu kesatuan, dan membuka peluang tafsiran Pancasila berdasarkan ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila.
Syarief Hasan pun tidak menyetujui Pasal 6 RUU HIP yang menyebutkan bahwa Ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila.
Sebab, istilah ini tidak pernah disebutkan di dalam lembaran negara dan membuat bias Pancasila.