Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wako Bekasi Disebut Lagi Dalam Dakwaan Kasus Korupsi

Rabu, 29 September 2010 – 00:55 WIB
Wako Bekasi Disebut Lagi Dalam Dakwaan Kasus Korupsi - JPNN.COM
JAKARTA - Lagi-lagi, nama Walikota Bekasi Mochtar Muhammad disebut ikut bersama-sama anak buahnya menyuap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat. Dalam surat dakwaan atas Sekretaris Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Mochtar Muhammad bersepakat untuk menyuap auditor BPK Perwakilan Jawa Barat.

"Bahwa terdakwa Tjandra Utama Effendi, baik secara sendiri ataupun bersama-sama dengan Herry Supardjan (Kabid Aset dan Akuntansi Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi), Herry Lukmantohari (Kepala Inspektorat Kota Bekasi) dan Mochtar Muhammad selaku Walikota Bekasi, pada waktu-waktu antara bulan Januari 2010 sampai Juni 2010 memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang Rp 400 juta kepada dua PNS BPK Jabar," ujar JPU KPK, Muhibudin, saat membacakan surat dakwaan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (28/9).

Penyebutan tentang keterlibatan Mochtar Muhammad dalam perkara suap terhadap dua auditor BPK Jabar, yaitu Enang Hernawan dan Suharto bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, nama Mochtar juga disebut dalam surat dakwaan atas dua PNS Pemkot Bekasi yaitu Herry Supardjan dan Herry Lukmantohari. Pada persidangan yang 20 September lalu, JPU mendakwa Herry Supardjan dan herry Lukmantohari melakukan korupsi karena menyuap auditor BPK Jabar atas sepengetahuan Mochtar Muhammad.

Sementara dalam surat dakwaan atas Tjandra Utama Effendi, nama Mochtar juga kembali disebut. JPU menguraikan, kasus ini berawal dari keinginan Mochtar Muhammad agar laporan keuangan Bekasi yang selama ini mendapat predikat wajar dengan pengecualian (WDP), bisa menjadi wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pasalnya, Pemda yang mendapat predikat WTP akan memperoleh insentif dari Kementrian Keuangan sebesar Rp 40 miliar, sementara untuk pemda dengan predikat WDP hanya memperoleh Rp 18 miliar.

JAKARTA - Lagi-lagi, nama Walikota Bekasi Mochtar Muhammad disebut ikut bersama-sama anak buahnya menyuap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News