Wako Binjai Dilantik 13 Agustus
MK Tolak Gugatan Zefri-BaskamiSabtu, 07 Agustus 2010 – 01:10 WIB
Timbas sendiri kemarin mengikuti sidang pembacaan putusan, duduk di balkon ruang sidang bersama sejumlah pendukungnya.
Sementara, dalam putusannya, majelis hakim MK yang diketuai Moh Mahfud MD menyatakan, semua tuduhan yang disampaikan penggugat, tidak ada yang terbukti. “Pokok permohonan tak beralasan hukum. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Mahfud, ditutup dengan ketokan palu.
Dalam putusan juga disebutkan, tuduhan telah terjadi terror dan intimidasi, tidak terbukti karena penggugat tidak bisa menjelaskan secara rinci, kapan, dimana, dan siapa yang melakukan intimidasi dan siapa yang diintimidasi. “Dalil pemohon tak kuat,” ujar hakim anggota, Hamdan Zoelva.