Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wako Binjai Dilantik 13 Agustus

MK Tolak Gugatan Zefri-Baskami

Sabtu, 07 Agustus 2010 – 01:10 WIB
Wako Binjai Dilantik 13 Agustus - JPNN.COM
Di tempat yang sama, Timbas Tarigan juga punya optimisme semua tahapan yang tersisa bisa berjalan lancar. “Kita sudah ikuti semua proses sesuai aturan yang berlaku. Sejauh ini, masyarakat juga mengapresiasi penyelenggaraan pemilukada ini. Dengan suara sekitar 71 persen, saya yakin semua pihak bisa menghargai hal itu. Saya sangat yakin proses berikutnya tidak akan ada kendala,” ujarnya dengan nada tenang kepada JPNN.

Timbas sendiri kemarin mengikuti sidang pembacaan putusan, duduk di balkon ruang sidang bersama sejumlah pendukungnya.

Sementara, dalam putusannya, majelis hakim MK yang diketuai Moh Mahfud MD menyatakan, semua tuduhan yang disampaikan penggugat, tidak ada yang terbukti. “Pokok permohonan tak beralasan hukum. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Mahfud, ditutup dengan ketokan palu.

Dalam putusan juga disebutkan, tuduhan telah terjadi terror dan intimidasi, tidak terbukti karena penggugat tidak bisa menjelaskan secara rinci, kapan, dimana, dan siapa yang melakukan intimidasi dan siapa yang diintimidasi. “Dalil pemohon tak kuat,” ujar hakim anggota, Hamdan Zoelva.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh materi gugatan yang diajukan pasangan calon walikota-wakil walikota Binjai, Zefri Januarpribadi-Baskami

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close