Soal tuduhan adanya selebaran berbau SARA, hakim menilai, masalah itu merupakan kewenangan panwaslukada dan gakundu untuk memprosesnya. Jika pun ada, lanjut Hamdan, tidak ada bukti bahwa hal itu dilakukan pasangan Idham-Timbas. Sedang tuduhan politik uang, berdasarkan keterangan saksi anggota panwaslu yang dihadirkan di persidangan, lanjut Hamdan, laporan yang masuk ke panwaslu tidak disertai bukti yang kuat. (sam/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh materi gugatan yang diajukan pasangan calon walikota-wakil walikota Binjai, Zefri Januarpribadi-Baskami