Wako Bogor : Ini Masalah IMB, bukan Agama
Sabtu, 02 April 2011 – 13:53 WIB
Diani menjelaskan, IMB GKI dicabut karena khawatir baka timbul gejolak di kalangan masyarakat. Apalagi, Pengadilan Negeri Bogor telah memutuskan bahwa IMB GKI Yasmin cacat hukum. Selain itu, pertimbangan mencabut IMB GKI juga didasarkan hasil keputusan rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bogor.
“Jadi dalam hal ini, bukan kami sewenang-wenang. Saya sebagai kepala daerah dalam mengambil kebijakan selalu mempertimbangkan segala hal. Dan tidak diskriminasi atau pilih kasih. Kami memfasilitasi semua pihak, baik muslim maupun nonmuslim,” katanya.
Menurutnya, isi tuntutan dalam putusan MA itu adalah prosedur bukan soal teknis pembangunan. “Amar putusannya berbunyi mencabut pembekuan, karena kami tidak melalui peneguran terlebih dahulu,” katanya.