Wako Depok Dinilai Tak Tahu Aturan
Tunjuk Diri Sendiri jadi Ketua Panitia Pembebasan LahanSelasa, 22 Maret 2011 – 21:29 WIB
DEPOK - Pemahaman Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail terkait azas tertib administrasi umum pemerintahan ternyata masih kurang baik. Terbukti dari berulangnya kasus pelanggaran adminstrasi dalam penertiban surat keputusan (SK) Walikota. Pelanggaran administrasi itu terjadi pada penetapan panitia pembebasan lahan tol Jagorawi-Cinerea (Jagonere). Dalam SK Nomor 501/135/Kpts/Pem Otda/HK/2006 tanggal 24 Juli 2006 itu menyebutkan walikota sebagai ketua panitia pembebasan. Hal tersebut melanggar dua peraturan sekaligus, yakni UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pengamat Kebijakan Publik LIPI, Dr. Safuanrozi menilai tindakan itu sangatlah tidak relevan. Karena walikota menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua pantia pembebasan lahan. Seharusnya, dilakukan oleh pejabat di bawahnya, seperti Sekda atau kepala dinas lainnya.
Menurutnya terbitnya SK tersebut memang menjadi rancu. Sekaligus menjadi bukti belum memahaminya Walikota Depok terhadap mekanisme azas tertib administrasi pemerintahan umum. "Yang berbahaya jika kesalahan itu memiliki implikasi lanjutan. Misalnya berdampak pada penyimpangan anggaran dan sebagainya. Jika tidak ada, maka itu sebatas pelanggaran administrasi saja," ungkap pengamat kebijakan publik ini, Senin (21/3).
DEPOK - Pemahaman Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail terkait azas tertib administrasi umum pemerintahan ternyata masih kurang baik. Terbukti dari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:26 WIB - Humaniora
Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:05 WIB - Liga Indonesia
Liga 1 2025, PSBS Biak Siapkan Strategi Khusus Untuk Mengalahkan Persib
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:42 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Gosip
Putri Nikita Mirzani: Mohon Maaf, Saya Enggak Bangga Punya Ibu Kontroversial
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:11 WIB