Wako Depok Dinilai Tak Tahu Aturan
Tunjuk Diri Sendiri jadi Ketua Panitia Pembebasan LahanSelasa, 22 Maret 2011 – 21:29 WIB
Dia mengakui dalam aturannya memang penunjukan diri (kepala daerah) sebagai pelaksana teknis bisa memungkinkan saja. Terlebih dalam iklim otonomi daerah. Tetapi harus dengan pertimbangan yang matang. Sebagai contoh, sebut Safuanrozi pembebasan lahan kabupaten di Kalimantan. Pada saat itu pejabat setingkat eselon II selalu gagal melakukan pembebasan. Sehingga diambil alih oleh kepala daerah. Hal ini sangat dibolehkan dan tak menyalahi aturan.
"Kalau sampai walikota menunjuk dirinya, di tengah aparatur lain yang masih mampu. Itu menjadi sangat rancu. Ibarat jeruk makan jeruk," tegasnya.
Meski demikian, dia melihat perbaikan itu telah dilakukan Nur Mahmudi Ismail. Melalui terbitnya SK revisi panitia pembebasan lahan tol, yang tertuang dalam surat nomor: 821.29/209/Kpts/Pem.Otda/Huk/2 007 tertanggal 12 September 2007. Dalam SK revisi itu menunjuk Sekretaris Daerah sebagai ketua panitia dan Walikota sebagai penanggung jawab. "Artinya revisi dilakukan setahun kemudian," tambahnya.