Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wako Tomohon Minta Hakim Batalkan Dakwaan KPK

Selasa, 11 Januari 2011 – 00:22 WIB
Wako Tomohon Minta Hakim Batalkan Dakwaan KPK - JPNN.COM
Wali Kota Tomohon, Jefferson Rumajar saat menyimak pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Senin (10/1). Foto : Budi S/JPNN
JAKARTA — Sidang lanjutan perkara korupsi nomor 34/pid.B/TPK/2010/PN.Jkt Pst dengan terdakwa Wali kota, Tomohon Jefferson Rumajar kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (10/1). dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu, kuasa hukum Jefferson yang dikomandani pengacara Elza Syarief meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Inti eksepsi atas surat dakwaan KPK nomor DAK-34/24/12/2010 tertanggal 22 Desember 2010 itu, Jefferson meminta Pengadilan Tipikor  mengeluarkan putusan sela untuk membatalkan dakwaan. “Atau setidak-tidaknya menyatakan tak dapat diterima,” kata anggota tim penasehat hukum Epe, Rufinus Hotmaulana.

Melalui eksepsi, Jefferson juga meminta hakim memerintahkan JPU melakukan perbaikan isi dakwaan karena dianggap tidak jelas. Dakwaan dinilai tak berlandaskan pada itikad baik karena tak mengangkat fakta-fakta penting lain.

Di antaranya tentang penyuapan Sekretaris Kota Johny Mambu sebesar 1,5 miliar terhadap Ketua BPK Perwakilan Manado bernama Bahar, yang dananya diambil dari APBD Tomohon 2008 namun disertakan dalam dakwaan atas Jefferson. "KPK akan melakukan kebohongan besar bila menutup-nutupinya,” paparnya.

JAKARTA — Sidang lanjutan perkara korupsi nomor 34/pid.B/TPK/2010/PN.Jkt Pst dengan terdakwa Wali kota, Tomohon Jefferson Rumajar kembali digelar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News