Wako Tomohon Minta Hakim Batalkan Dakwaan KPK
Selasa, 11 Januari 2011 – 00:22 WIB
Status Epe dalam kasus ini juga dianggap tak ditegaskan dalam dakwaan. “Apakah pelaku, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan. JPU tidak cermat menjelaskan kualifikasi terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP,” tandasnya.
Elza Syarief, kuasa hukum Epe lainnya mengatakan, sekretaris kota (Sekkot) Johny Mambu yang telah terbukti menggunakan APBD 2006-2008 seharusnya sudah ditahan. “Sampai saat ini belum diajukan dalam persidangan. Mambu dikatakan telah menyuap ketua tim BPK dengan dana APBD tanpa sepengetahuan Epe. Kalau memang Epe yang melakukan korupsi kenapa Mambu yang melakukan penyuapan tanpa sepengetahuan Epe,” katanya.
Seperti diketahui, dalam sidang perdana Senin (3/1) lalu, Epe didakwa memmperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan melawan hukum dan menyalahgunakan jabatan. Dalam dakwaan primair, Epe dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.