Wali Kota Madiun Bertindak Tegas, Kafe Wow Pelanggar Prokes Disegel
jpnn.com, MADIUN - Tim Satgas Penanganan Covid-19 Pemerintah Kota Madiun menyegel Kafe Wow karena melanggar protokol kesehatan saat beroperasi pada malam pergantian tahun.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Sunardi Nurcahyono menyebutkan penyegelan kafe yang berada di Jalan Cokroaminoto itu karena telah memenuhi unsur pelanggaran.
"Kafe itu kami berikan sanksi administrasi penutupan sementara selama tujuh hari ke depan terhitung sejak 1 Januari 2022," ujar Sunardi, Minggu (2/1).
Dia mengatakan manajemen Kafe Wow kedapatan melanggar aturan prokes sesuai Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Di dalam instruksi wali kota itu disebutkan mengenai pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, mal, pusat perbelanjaan, dan usaha kuliner hingga pukul 22.00 WIB yang diberlakukan pada 24 Desember-2 Januari 2022, termasuk pembatasan kapasitas maksimal 75 persen.
Sunardi mengungkapkan Kafe Wow tidak hanya melampaui jam operasional, tetapi juga melanggar batas maksimal kapasitas.
"Saat Pak Wali Kota mendatangi lokasi tersebut, kafe sedang dipadati pengunjung," beber Sunardi.
Sunardi menambahkan kafe tersebut sebenarnya sudah didatangi Tim Satgas Covid-19 tingkat kecamatan untuk diberi peringatan.