Wali Kota Perintahkan Tutup Indomaret Bandel
Terpisah, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang mengatakan toko modern selalu bermasalah. Mereka terkesan seenaknya beroperasi dengan melabrak aturan.
Mesakh mencontohkan, pelanggaran sebelumnya ratusan toko modern tidak memiliki IMB. Bahkan beberapa diantaranya izinnya adalah rumah tinggal. Olehnya itu, lanjutnya, pemerintah tidak boleh kalah oleh pengusaha "nakal" ini.
Kata Mesakh, setiap item kegiatan usaha harus memiliki izin masing-masing. Izin toko ritel harus dipisahkan dengan usaha restoran.
"Izinnya harus dipisahkan sehingga harus kena pajak juga. Kita minta dinas terkait untuk segera menindaki," katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, Muh Yasir, mengaku tidak tahu menahu terkait gerai minimarket. "Saya serahkan semua ke bidang pengawasan," katanya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Disdag Kota Makassar, Syahruddin, yang dikonfirmasi, menyebut pengawasan gerai minimarket yang menyediakan layanan makan dan minuman yang diolah langsung dan dimakan di tempat bukan kewajiban mereka.
Menurutnya, itu wewenang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). "Saya mau koordinasi Bapenda, karena kita hanya berwenang mengawasi wajib daftar usaha saja. Jumlah gerai yang membuka layanan itu juga kita tidak tahu," ujarnya kepada FAJAR (Jawa Pos Group).
Sementara itu, Kasubid Restoran, Minerba dan Sarang Burung Walet, Bapenda Makassar, Andi Ahkam Syarif mengatakan, toko ritel yang bayar pajak restoran hanya circle-K dan Giant.