Wali Kota Solo Digugat Terkait Realisasi Proyek Pasar Klewer Timur
jpnn.com, SURAKARTA - Sekelompok orang yang menyebut diri mereka pembela nasib pedagang Pasar Klewer timur menggugat Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo. Mereka mempersoalkan rencana pembangunan Pasar Klewer timur yang hingga kini tak segera terealisasi.
Gugatan wanprestasi itu diterima Pengadilan Negeri Surakarta dengan nomor register 146/Pdr.G/2019/PN Skt. Sidang perdana akan dilaksanakan Selasa (2/7/2019).
Arif Sahudi selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, pihaknya membawa persoalan itu ke meja hijau sebab merasa prihatin karena tidak ada kejelasan terkait proses pembangunan.
Bahkan, sejak bangunan lama dibongkar, lahan Pasar Klewer timur justru terkesan mangkrak. “Jadi kami di sini atas nama kepentingan umum. Sebagai masyarakat mengamati pembangunan Pasar Klewer sisi timur yang tidak segera terealisasi,” ucap dia Selasa (11/6/2019).
BACA JUGA: Pasar Tradisional di Solo Dikonsep Jadi Destinasi Wisata
Pembongkaran bangunan lama Pasar Klewer timur sudah dilakukan Oktober 2017. Kemudian, kata Arif, proyek pembangunan mulai dikerjakan empat hari setelahnya dan berhenti pada akhir tahun.
Namun, lanjut dia, hingga 2 tahun berjalan, realisasi atas kelanjutan pembangunan pasar tidak ada kejelasan. Bahkan, wali kota menyatakan, pembangunan belum bisa direalisasikan dengan alasan lelang proyek dua kali gagal.
Hingga kini, para pedagang Pasar Klewer timur masih menempati pasar darurat yang dibangun di Alun-Alun Utara Keraton Surakarta.